mazhab mazhab sosiologi
Pengertian Mazhab-mazhab dan Perkembangan Sosiologi di
Indonesia
Kelompok 5
Andara ( 118090082)
Anggita Dwi Hapsari ( 118090178)
Alvareza Budi Pramudita ( 118090110)
Ghina Golibah ( 118090150)
Perkembangan
Sosiologi di Indonesia
Ø Sebelum
Perang Dunia Kedua
Ki Dewantoro adalah orang pertama yang
meletakkan dasar-dasar bagi pendidikan di Indonesia. Beliau memberikan
sumbangan yang sangat banyak pada sosiologi dengan konsep-konsepnya mengenai
kepemimpinan dan kekeluargaan Indonesia yang dengan nyata diterapkan dan
dipraktekkan dalam organisasi pendidikan Taman Siswa.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa
unsur-unsur sosiologi tidak digunakan dalam suatu ajaran melainkan sebagai
landasan tujuan lain, yaitu ajaran tata hubungan antar manusia dan pendidikan.
Dengan begitu pada waktu itu sosiologi di Indonesia dianggap sebagai pembantu
bagi ilmu pengetahuan lainnya.
Ø Sesudah Perang Dunia Kedua
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, seorang
sarjana Indonesia yaitu Senario Kolopaking pertama kalinya memberi kuliah
sosiologi pada tahun 1948. Beliau memberikan kuliah-kuliah di dalam bahasa
Indonesia. Hal tersebut merupakan sesuatu kejadian baru karena sebelum perang
dunia kedua, semua kuliah pada perguruan-perguruan tinggi diberikan dalam
bahasa Belanda.
Buku sosiologi dalam bahasa Indonesia mulai
diterbitkan sejak satu tahun setelah pecahnya revolusi fisik, yaitu Sosiologi
Indonesia oleh Djody Gondokusumo yang memuat beberapa pengertian elementer dari
sosiologi yang teoritis dan bersifat sebagai filsafat. Selanjutnya dapatlah
dikemukakan buku karangan Hassan Shadily dengan judul Sosiologi untuk
Masyarakat Indonesia yang merupakan buku pelajaran pertama di dalam
bahasa Indonesia yang memuat bahan-bahan sosiologi yang modern.
Mazhab Dalam Sosiologi
Ø Mazhab Formal
Mazhab
ini mengatakan bahwa elemen-elemen masyarakat mencapai kesatuan melalui
bentuk-bentuk yang mengatur hubungan antara elemen-elemen tersebut, selain itu
berbagai lembaga dalam masyarakat terwujud dalam bentuk superioritas,
subordinasi, dan konflik. Semua hubungan-hubungan sosial, keluarga, agama,
peperangan, perdagangan, kelas-kelas dapat diberi karakteristik menurt salah
satu bentuk diatas.
Ø Mazhab Psikologi
Mazhab ini mengatakan bahwa gejala sosial mempunyai
sifat psikologis yang terdiri dari interaksi antara jiwa-jiwa individu dimana
jiwa tersebut terdiri dari kepercayaan-kepercayaan dan keinginan-keinginan.
Bentuk-bentuk utama dari interaksi mental individu-individu adalah imitasi,
oposisi dan adaptasi atau penemuan baru, dengan demikian mungkin terjadi
perubahan sosial yang disebabkan oleh penemuan-penemuan baru. Hal ini
menimbulkan imitasi, oposisi penemuan-penemuan baru, perubaha-perubahan, dan
seterusnya. Hal ini merupakan suatu petunjuk betapa besarnya pengaruh
pendekatan psikologis. Ajaran ini sangat berpengaruh di Amerika, dimana banyak
sosilog yang mengadakan analisis terhadap reaksi-reaksi individu terhadap
individu, maupun dari kelompok terhadap kelompok lainnya.
Ø Mazhab Ekonomi
Dari mazhab ini, akan dikemukakan ajaran-ajaran dari
Karl Marx (1818-1883) dan Max Weber (1864-1920) dengan catatan bahwa
ajaran-ajaran Max weber sebenarnya mengandung aneka macam segi sebagaimana
halnya dengan Durkheim.
Menurut Marx, selama masyarakat masih terbagi atas
kelas-kelas, maka pada kelas yang berkuasalah akan terhimpun segala kekuatan
dan kekayaan. Hukum, filsafat, agama dan kesenian merupakan refleksi dari
status ekonomi kelas tersebut. Namun demikian, hukum-hukum perubahan berperan
dalam sejara, sehingga keadaan tersebut dapat berubah baik melalui suatu
revolusi maupun secara damai. Akan tetapi, selama masih ada kelas yang berkuasa,
maka tetap terjadi eksploitasi terhadap kelas yang lebih lemah. Oleh karena
itu, selalu timbul pertikaian antara kelas-kelas tersebut, yang akan berakhir
apabila salah satu kelas (yaitu kelas proletar) menang sehingga terjadilah
masyarakat tanpa kelas.
Ø Mazhab Hukum
Hukum menurut Durkheim adalah kaidah-kaidah yang
bersanksi yang berat ringannya tergantung pada sifat pelanggaran,
anggapan-anggapan, serta keyakinan masyarakat tentang baik buruknya suatu
tindakan. Di dalam masyarakat dapat ditemukan dua macam sanksi kaidah-kaidah
hukum, yaitu sanksi yang represif dan sanksi yang restitutif.
Kaidah hukum dengan sanksi represif biasanya
mendatangkan penderitaan bagi pelanggar-pelanggarnya. Kaidah-kaidah hukum
dengan sanksi dengan sanksi demikian adalah hukum pidana.
Selain kaidah-kaidah dengan sanksi-sanksi negatif yang
mendatangkan penderitaan, akan dapat dijumpai pula kaidah-kaidah hukum yang
sifat sanksi-sanksinya berbeda dengan kaidah-kaidah hukum yang represif. Tujuan
utama kaidah-kaidah hukum ini adalah untuk mengembalikan keadaan pada situasi
semula, sebelum terjadi kegoncangan sebagai akibat dilanggarnya suatu kaidah
hukum. Artinya, yang terpokok adalah untuk mengembalikan kedudukan
seseorang yang dirugikan ke keadaan semula, yang merupakan hal yang penting di
dalam menyelesaikan perselisihan-perselisihan atau sengketa-sengketa.
Budaya
hukum mencakup segala macam gagasan, sikap, harapan maupun pendapat-pendapat
mengenai hukum. Menurut Daniel S. Lev dalam artikelnya yang berjudul “Judicial
Institutions and Legal Culture in Indonesia” , konsepsi budaya hukum
menunjuk pada nilai-nilai yang berkaitan dengan hukum dan proses hukum.
Nilai-nilai hukum substansif berisikan asumsi-asumsi fundamental mengenai
distribusi dan penggunaan sumber-sumber di dalam masyarakat, hal-hal yang
secara sosial dianggap benar atau salah, dan seterusnya. Nilai-nilai hukum
adjektif mencakup sarana pengaturan sosial maupun pengelolaan konflik yang
terjadi dalam masyarakat yang bersangkutan.
http://historia-salazar.blogspot.com/2011/11/pengertian-mazhab-mazhab-dan.html?m=1
Komentar
Posting Komentar