mazhab mazhab sosiologi


Pengertian Mazhab-mazhab dan Perkembangan Sosiologi di Indonesia
Kelompok 5
Andara ( 118090082)
Anggita Dwi Hapsari ( 118090178)
Alvareza Budi Pramudita ( 118090110)
Ghina Golibah ( 118090150)

      Perkembangan Sosiologi di Indonesia

Ø  Sebelum Perang Dunia Kedua
  Ki Dewantoro adalah orang pertama yang meletakkan dasar-dasar bagi pendidikan di Indonesia. Beliau memberikan sumbangan yang sangat banyak pada sosiologi dengan konsep-konsepnya mengenai kepemimpinan dan kekeluargaan Indonesia yang dengan nyata diterapkan dan dipraktekkan dalam organisasi  pendidikan Taman Siswa.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur sosiologi tidak digunakan dalam suatu ajaran melainkan sebagai landasan tujuan lain, yaitu ajaran tata hubungan antar manusia dan pendidikan. Dengan begitu pada waktu itu sosiologi di Indonesia dianggap sebagai pembantu bagi ilmu pengetahuan lainnya.
Ø  Sesudah Perang Dunia Kedua
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, seorang sarjana Indonesia yaitu Senario Kolopaking pertama kalinya memberi kuliah sosiologi pada tahun 1948. Beliau memberikan kuliah-kuliah di dalam bahasa Indonesia. Hal tersebut merupakan sesuatu kejadian baru karena sebelum perang dunia kedua, semua kuliah pada perguruan-perguruan tinggi diberikan dalam bahasa Belanda.
Buku sosiologi dalam bahasa Indonesia mulai diterbitkan sejak satu tahun setelah pecahnya revolusi fisik, yaitu Sosiologi Indonesia oleh Djody Gondokusumo yang memuat beberapa pengertian elementer dari sosiologi yang teoritis dan bersifat sebagai filsafat. Selanjutnya dapatlah dikemukakan buku karangan Hassan Shadily dengan judul Sosiologi untuk Masyarakat Indonesia yang merupakan buku pelajaran pertama di dalam bahasa Indonesia yang memuat bahan-bahan sosiologi yang modern.
Mazhab Dalam Sosiologi
Ø  Mazhab Formal
          Mazhab ini mengatakan bahwa elemen-elemen masyarakat mencapai kesatuan melalui bentuk-bentuk yang mengatur hubungan antara elemen-elemen tersebut, selain itu berbagai lembaga dalam masyarakat terwujud dalam bentuk superioritas, subordinasi, dan konflik. Semua hubungan-hubungan sosial, keluarga, agama, peperangan, perdagangan, kelas-kelas dapat diberi karakteristik menurt salah satu bentuk diatas.
Ø  Mazhab Psikologi
Mazhab ini mengatakan bahwa gejala sosial mempunyai sifat psikologis yang terdiri dari interaksi antara jiwa-jiwa individu dimana jiwa tersebut terdiri dari kepercayaan-kepercayaan dan keinginan-keinginan. Bentuk-bentuk utama dari interaksi mental individu-individu adalah imitasi, oposisi dan adaptasi atau penemuan baru, dengan demikian mungkin terjadi perubahan sosial yang disebabkan oleh penemuan-penemuan baru. Hal ini menimbulkan imitasi, oposisi penemuan-penemuan baru, perubaha-perubahan, dan seterusnya. Hal ini merupakan suatu petunjuk betapa besarnya pengaruh pendekatan psikologis. Ajaran ini sangat berpengaruh di Amerika, dimana banyak sosilog yang mengadakan analisis terhadap reaksi-reaksi individu terhadap individu, maupun dari kelompok terhadap kelompok lainnya.
Ø  Mazhab Ekonomi
Dari mazhab ini, akan dikemukakan ajaran-ajaran dari Karl Marx (1818-1883) dan Max Weber (1864-1920) dengan catatan bahwa ajaran-ajaran Max weber sebenarnya mengandung aneka macam segi sebagaimana halnya dengan Durkheim.
Menurut Marx, selama masyarakat masih terbagi atas kelas-kelas, maka pada kelas yang berkuasalah akan terhimpun segala kekuatan dan kekayaan. Hukum, filsafat, agama dan kesenian merupakan refleksi dari status ekonomi kelas tersebut. Namun demikian, hukum-hukum perubahan berperan dalam sejara, sehingga keadaan tersebut dapat berubah baik melalui suatu revolusi maupun secara damai. Akan tetapi, selama masih ada kelas yang berkuasa, maka tetap terjadi eksploitasi terhadap kelas yang lebih lemah. Oleh karena itu, selalu timbul pertikaian antara kelas-kelas tersebut, yang akan berakhir apabila salah satu kelas (yaitu kelas proletar) menang sehingga terjadilah masyarakat tanpa kelas.
Ø  Mazhab Hukum
Hukum menurut Durkheim adalah kaidah-kaidah yang bersanksi yang berat ringannya tergantung pada sifat pelanggaran, anggapan-anggapan, serta keyakinan masyarakat tentang baik buruknya suatu tindakan. Di dalam masyarakat dapat ditemukan dua macam sanksi kaidah-kaidah hukum, yaitu sanksi yang represif dan sanksi yang restitutif.
Kaidah hukum dengan sanksi represif biasanya mendatangkan penderitaan bagi pelanggar-pelanggarnya. Kaidah-kaidah hukum dengan sanksi dengan sanksi demikian adalah hukum pidana.
Selain kaidah-kaidah dengan sanksi-sanksi negatif yang mendatangkan penderitaan, akan dapat dijumpai pula kaidah-kaidah hukum yang sifat sanksi-sanksinya berbeda dengan kaidah-kaidah hukum yang represif. Tujuan utama kaidah-kaidah hukum ini adalah untuk mengembalikan keadaan pada situasi semula, sebelum terjadi kegoncangan sebagai akibat dilanggarnya suatu kaidah hukum. Artinya, yang  terpokok adalah untuk mengembalikan kedudukan seseorang yang dirugikan ke keadaan semula, yang merupakan hal yang penting di dalam menyelesaikan perselisihan-perselisihan atau sengketa-sengketa.
Budaya hukum mencakup segala macam gagasan, sikap, harapan maupun pendapat-pendapat mengenai hukum. Menurut Daniel S. Lev dalam artikelnya yang berjudul “Judicial Institutions and Legal Culture in Indonesia” , konsepsi budaya  hukum menunjuk pada nilai-nilai yang berkaitan dengan hukum dan proses hukum. Nilai-nilai hukum substansif berisikan asumsi-asumsi fundamental mengenai distribusi dan penggunaan sumber-sumber di dalam masyarakat, hal-hal yang secara sosial dianggap benar atau salah, dan seterusnya. Nilai-nilai hukum adjektif mencakup sarana pengaturan sosial maupun pengelolaan konflik yang terjadi dalam masyarakat yang bersangkutan.
http://historia-salazar.blogspot.com/2011/11/pengertian-mazhab-mazhab-dan.html?m=1

Komentar